NEWS  

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power

KPPU

LENSAPOST.NET– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta, pada Senin (2/6).

“Majelis Komisi menyatakan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan kewajiban notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Perkara dengan Nomor 08/KPPU-M/2025 ini bermula dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai sebesar Rp6,5 miliar. Secara yuridis, transaksi tersebut efektif pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yakni pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja.

Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator. Atas pengakuan tersebut, perkara diperiksa melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku di KPPU.

Deswin menambahkan, selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan untuk menyetorkan denda tersebut ke kas negara serta menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU.

“Pelaksanaan putusan ini akan dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.