HUKUM  

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Banda Aceh, Motor Curian Dijual ke Aceh Utara

LENSAPOST.NET – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Lamgugob. Keduanya diketahui berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Banda Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob. Ia kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam saat diparkir di Warung Kopi HF Kopi pada Minggu (5/7/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Berdasarkan rekaman CCTV di warung kopi, pelaku melakukan pencurian menggunakan kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” ujar Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, MA alias Black, di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman. Petugas kemudian melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, Black mengakui beraksi bersama rekannya, AK alias Apin. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Apin di kawasan Kampung Laksana.

Saat diamankan, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual ke seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. Sementara kunci letter T yang digunakan telah dibuang ke sungai di Kota Lhokseumawe.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polsek Paya Bakong untuk mencari barang bukti. Sepeda motor berhasil ditemukan, namun penadah berinisial Nazaruddin tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah masih terus diburu,” pungkas Kompol Dizha.