LENSAPOST.NET – Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf alias Mualem tidak mengomentari banyak Ketika ditanyakan terkait kasus dugaan korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada hukum saja, mana yang baik,”kata Mualem Ketika di temui wartawan di salah satu Hotel di Banda Aceh, Kamis 25 Juli 2024.
Seperti diketahui, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Kejati telah menetapkan enam tersanga dalam perkara ini.
Adapun keenam tersangka meliputi, SH (Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta). []