HUKUM  

30 Paket Sabu Disembunyikan dalam Lospeaker, IRT di Lawe Alas Diciduk Polisi

LENSAPOST.NET – Peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial R (46), yang disebut berstatus ibu rumah tangga, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan,R diamankan di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket sabu dengan berat total 2,86 gram yang disembunyikan di dalam sebuah lospeaker di teras rumah,” ungkap Patar, Minggu 13 September 2026.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Lawe Lubang Indah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan R, warga Desa Limo Mungkur, Lawe Lubang Indah.

Saat pemeriksaan awal terhadap R, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan bagian teras.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang berada di dalam sebuah lospeaker di teras rumah.

Setelah diperiksa, dompet tersebut ternyata berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening. Total berat barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 2,86 gram.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu kantong kain warna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas warna cokelat serta satu unit lospeaker yang menjadi tempat ditemukannya dompet berisi sabu.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” imbuh Ipda Patar. []