LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU terhadap tiga terdakwa berinisial DS, NS dan RY.
Ketiganya merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut dan didakwa terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Darma Mustika, menyampaikan bahwa JPU menjalankan proses pembuktian sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap terdakwa DS, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tuntutan yang sama dijatuhkan terhadap terdakwa NS dan RY, masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara.
JPU juga meminta agar ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kejaksaan turut mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, hingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












