LENSAPOST.NET — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, mengingatkan anggota DPR RI agar menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus secara bijaksana dan hanya untuk kepentingan kedinasan.
Hal itu disampaikan Imron saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). Penggunaan TNKB Khusus menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Imron menjelaskan, TNKB Khusus merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang mobilitas anggota DPR saat menjalankan tugas kedinasan. Salah satu penggunaannya berkaitan dengan penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.
Namun, ia menegaskan fasilitas tersebut tidak seharusnya digunakan di luar kepentingan kedinasan, terlebih untuk menunjukkan status atau mencari perlakuan khusus.
“Pada poinnya yang diatur pada Undang-undang MD3, itu nopol itu pemberian fasilitas negara untuk mempermudah kita selama dalam kondisi lalu lintas. Karena memang di Jakarta kan ada ganjil genap,” ujar Imron.
Menurutnya, anggota DPR harus memahami kapan fasilitas tersebut layak digunakan, terutama ketika berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Kalau di luar kedinasan kami berharap agar tidak digunakan. Karena memang itu digunakan hanya khusus ketika kita berdinas saja. Jadi di luar berdinas harapan kita jangan digunakan, apalagi digunakan di tempat-tempat yang tidak seharusnya,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa TNKB Khusus bukan bentuk privilese atau keistimewaan bagi anggota DPR.
“Jadi hanya dikasihkan fasilitas itu saja, jadi bukan privilese atau istimewa. Jadi kita juga harus tahu diri, sadar diri, di mana dan kapan saat kita harus menggunakan TNKB tersebut dan jangan untuk gaya-gayaan,” kata Imron.
Ingatkan Anggota DPR soal Hak Imunitas
Selain persoalan TNKB Khusus, Imron juga mengingatkan anggota DPR agar tidak keliru memahami hak imunitas yang dimiliki anggota legislatif.
Menurutnya, hak imunitas tidak berarti anggota DPR bebas berbicara atau bertindak tanpa memperhatikan etika dan tata krama.
Ia menilai anggota DPR tetap harus menjaga cara berkomunikasi, termasuk ketika berinteraksi dengan kementerian maupun lembaga negara yang menjadi mitra kerja DPR.
“Kadang-kadang dia merasa bahwasannya dia punya hak imunitas, terus dia berbicara seenaknya. Kita tetap diatur dalam bertutur kata dan beretika, baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” ujarnya.
Imron berharap seluruh anggota DPR dapat menjaga sikap, tata krama dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Harapan saya tetap menjaga tata krama, etika, terutama dalam berbicara,” pungkasnya.












