Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dev/Arifman

LENSAPOST.NET – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Menurutnya, perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Habiburokhman menyebut 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Perluasan cakupan tersebut, kata dia, menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR. Kekhawatiran muncul apabila kewenangan perampasan aset diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel sehingga berpotensi berdampak kepada masyarakat.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa.

Meski demikian, dia menegaskan aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Komisi III DPR saat ini mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama untuk mencegah tindakan aparat yang sewenang-wenang.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, pengawasan perlu disertai mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan oknum penegak hukum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak tegas.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menjelaskan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih memperhatikan ruang lingkup jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme tersebut.

Berdasarkan masukan para ahli hukum dan hasil pendalaman, Komisi III DPR menilai perampasan aset tanpa melalui putusan pidana perlu dibatasi pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman.