LENSAPOST.NET— Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh.
Ia menegaskan Aceh bukanlah “tanah kosong” yang dapat dikuasai atau dieksploitasi tanpa mempertimbangkan sejarah, martabat, hak masyarakat, serta kepentingan daerah.
Taufik menilai dinamika kehidupan sosial Aceh tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang daerah tersebut sebagai wilayah yang memiliki peradaban, pemerintahan dan hubungan internasional sejak masa lalu.
Menurutnya, memahami sejarah Aceh bukan berarti terjebak dalam romantisme masa lalu, melainkan penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai posisi dan hak Aceh dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Aceh bukan tanah kosong,” tegas Taufik dalam pernyataannya yang disampaikan terkait perkembangan pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan pemerintah terhadap Aceh, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia mengingatkan, dalam sejarah dunia, kerja sama ekonomi dan politik antardaerah atau antarnegara dapat bergeser menjadi praktik penguasaan sumber daya apabila kepentingan ekonomi dan politik lebih dominan.
Menurut Taufik, Aceh memiliki berbagai potensi sumber daya alam, mulai dari minyak dan gas bumi, emas, batu bara, mineral, hutan hingga sumber daya perairan.
Karena itu, pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh dan prinsip keadilan.
“Potensi sumber daya alam ini sebenarnya tersedia dan dimiliki Aceh secara kemanusiaan, adat dan sosial-kemasyarakatan, baik tradisional maupun modern,” ujarnya.
Soroti Ketergantungan Aceh
Taufik juga mengkritik pola hubungan pemerintah pusat dan elite politik serta birokrasi Aceh yang dinilainya masih terlalu bergantung kepada Jakarta.
Ia menilai ketergantungan fiskal, termasuk dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), berpotensi membuat elite politik dan birokrasi Aceh kehilangan posisi tawar dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dievaluasi agar sumber daya dan kebijakan pembangunan Aceh benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
Taufik juga mengaitkan persoalan tersebut dengan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta berbagai qanun Aceh.
Ia menilai masih terdapat banyak persoalan dalam pelaksanaan berbagai kesepakatan dan regulasi tersebut.
“Janji dan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki, UUPA maupun turunannya jangan sampai hanya menjadi pepesan kosong,” kritiknya.
Soroti Pengelolaan Migas Aceh
Sorotan paling tajam Taufik diarahkan terhadap pengelolaan minyak dan gas bumi, khususnya Blok South Andaman.
Ia menilai Aceh harus memiliki posisi yang kuat dalam pengelolaan potensi migas yang berada di wilayah tersebut.
Menurutnya, kebijakan mengenai sumber daya strategis Aceh tidak boleh dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan Aceh.
Taufik juga mempertanyakan keberadaan dan peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan pandangan agar lembaga tersebut dibubarkan apabila dinilai tidak mampu memperjuangkan kepentingan Aceh.
Ia menyebut BPMA jangan sampai hanya menjadi “agen, makelar atau broker” dalam pengelolaan migas Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Taufik menyusul pelantikan Kepala BPMA pada 5 Agustus 2026 di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan di Banda Aceh pada 10 Agustus 2026.
Menurut Taufik, momentum tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat Aceh, terutama terkait masa depan pengelolaan Blok South Andaman.
“Blok South Andaman ini milik Aceh. Jangan dikuasai dan dipaksakan dengan manipulasi kebijakan politik-ekonomi yang otoriter, otokratis dan sentralistik Jakarta,” tegasnya.
Ingatkan Potensi Perlawanan Rakyat
Taufik mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan suara masyarakat Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menilai pengalaman sejarah, konflik, bencana, hingga proses perdamaian telah membentuk kesadaran politik masyarakat Aceh yang semakin kuat.
Menurutnya, apabila kepentingan masyarakat terus diabaikan, bukan tidak mungkin muncul kembali berbagai bentuk perlawanan masyarakat.
“Aceh bermartabat. Jangan lecehkan dan abaikan Aceh dengan manipulasi kekuasaan politik. Kesadaran bersama dan kolektif rakyat Aceh sudah semakin tinggi,” katanya.
Taufik menegaskan kritik tersebut bukan sekadar persoalan romantisme sejarah, tetapi bentuk peringatan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh dilakukan secara adil, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Aceh bukan tanah kosong. Aceh memiliki sejarah, martabat, sumber daya alam dan rakyat yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,” pungkasnya.












