LENSAPOST.NET – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
RUU Perampasan Aset merupakan RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Nasyirul Falah mengatakan, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa hingga organisasi kemasyarakatan.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, proses penyusunan juga telah dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi DPR RI sebagai bagian dari transparansi pembentukan undang-undang.
“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menyebutkan, DPR telah mendengarkan pandangan puluhan tokoh dalam proses penyusunan RUU tersebut. Pembahasan itu, kata dia, juga telah dipublikasikan melalui situs resmi DPR RI dan TV Parlemen.
“Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen,” katanya.
Falah menjelaskan, setelah penyusunan draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah melalui kementerian terkait dan Komisi III DPR RI.
Karena itu, Falah menegaskan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai rumusan final. Menurutnya, substansi draf masih sangat mungkin mengalami perubahan dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan nantinya tetap membuka ruang penyempurnaan terhadap substansi RUU, termasuk kemungkinan perubahan pasal maupun materi yang dinilai perlu.
Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.












