LENSAPOST.NET – Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan merubah pendekatan pengawasan perpajakan, di mana nantinya pengusaha yang menjadi wajib pajak badan atau orang pribadi bisa dicegah hingga tahap pengadilan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan menggunakan pendekatan kooperatif kepatuhan atau cooperative compliance agar permasalahan perpajakan tidak sampai menimbulkan sengketa.
“Melalui cooperative compliance ini, kita menggeser pembahasan antara fiskus dan wajib pajak terkait dampak perpajakan atas suatu transaksi lebih dini, sehingga early warning-nya daripada perbedaan interpretasi sudah dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa yang akan menguras banyak energi,” kata Bimo dalam pidatonya di Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).
Bimo menambahkan dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.
“Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan,” lanjut Bimo.
Sementara dari sisi fiskus atau DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.
“Cooperative compliance tentu akan meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko,” jelas Bimo.
DJP Gandeng Pertamina
DJP resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi dan penguatan tata kelola.
Bimo mengatakan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Menurutnya, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Sumber: CNBC Indonesia











