LENSAPOST.NET– Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diduga menunjuk langsung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakan paket-paket besar rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana di Aceh.
TTI menilai, dalih percepatan penanganan pascabencana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa masyarakat Aceh berhak mengetahui dasar hukum, kajian teknis, serta pertimbangan pemerintah apabila proyek-proyek bernilai besar tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka.
“Kami tidak mempersoalkan jika BUMN memang memiliki kapasitas terbaik. Yang kami pertanyakan adalah mengapa mekanisme tender terbuka tidak ditempuh, sehingga publik tidak memperoleh kesempatan untuk mengetahui apakah memang hanya BUMN yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Nasruddin, Minggu 12 Juli 2026.
Menurutnya, jika alasan yang digunakan adalah kondisi darurat akibat bencana, pemerintah harus menjelaskan apakah seluruh paket tersebut masih memenuhi ketentuan pengadaan dalam situasi darurat. Pasalnya, pengadaan darurat memiliki persyaratan dan prosedur khusus serta tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
TTI juga mengingatkan bahwa dalam pedoman pengadaan darurat, penunjukan penyedia justru mengutamakan pelaku usaha setempat yang memiliki kemampuan dan memenuhi kualifikasi, bukan secara otomatis memberikan pekerjaan kepada BUMN.
Lebih lanjut, TTI menilai dominasi BUMN dalam proyek-proyek strategis di Aceh berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap kontraktor lokal. Padahal, pemulihan pascabencana seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mendorong pemulihan ekonomi daerah melalui keterlibatan dunia usaha lokal.
Karena itu, TTI mendesak Kementerian PU untuk membuka kepada publik sejumlah hal penting, di antaranya dasar hukum penggunaan skema penunjukan langsung, daftar paket pekerjaan yang diberikan kepada BUMN, nilai masing-masing paket, alasan teknis tidak dilaksanakannya tender terbuka, serta kajian yang menyatakan bahwa penunjukan langsung merupakan pilihan terbaik.
Selain itu, TTI juga meminta lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, APIP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan sejak awal agar seluruh proses tetap memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah momentum membangun kembali Aceh, bukan hanya membangun fisik. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara terbuka dan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalih percepatan tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat,” tutup Nasruddin Bahar.












