HUKUM  

Residivis Pembobol Rumah Ditangkap, Gasak 6 HP dan BPKB di Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Seorang residivis berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi serupa,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Aksi pencurian tersebut menimpa dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan LP/B/500/VI/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026, kedua korban kehilangan enam unit handphone dan satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah uang.

Adapun barang yang dicuri meliputi HP Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, Samsung Duos, serta BPKB, STNK, KTP, dan kunci sepeda motor milik korban.

“Dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela dan pintu belakang,” jelas Kompol Dizha.

Korban Liyuzayani mengetahui kejadian tersebut saat hendak melaksanakan salat Subuh, ketika mendapati tas yang sebelumnya digantung di dekat jendela kamar telah hilang, termasuk handphone miliknya. Sementara korban Suhatman Rizal mengetahui kejadian setelah melihat pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan serta barang-barang miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim opsnal Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Selain dua lokasi tersebut, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompol Dizha juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita saling peduli dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya.