HUKUM  

Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani Kerja Sosial, Ini yang Pertama di Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial pertama melalui mekanisme restorative justice pada Selasa, 7 Juli 2026.

Eksekusi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terhadap terpidana berinisial WA dalam perkara tindak pidana penelantaran anak.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa terpidana WA dinyatakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan antara pihak terpidana dan korban.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terpidana WA selama 100 jam. Pelaksanaan kerja sosial tersebut dilakukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah dengan ketentuan 5 jam per hari dalam jangka waktu 10 hari per bulan, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.

Kadafi menegaskan bahwa pelaksanaan ini menjadi yang pertama di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana kerja sosial.

“Ini merupakan implementasi awal pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” katanya.

Ia berharap penerapan mekanisme restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan serta mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.