Umum  

Bagian 3: Indikasi Pengkondisian dan Mark-Up Harga, BPK Soroti Pemilihan Penyedia

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

LENSAPOST.NET — Tahap pemilihan penyedia dalam pengadaan media interactive flat panel di Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga tak luput dari sorotan BPK. Laporan pemeriksaan mengungkap adanya indikasi kuat pengkondisian penyedia serta ketidakwajaran harga dalam proses tersebut.

BPK menemukan bahwa hanya terdapat empat penyedia yang menawarkan produk dengan merek yang sama di katalog elektronik. Keempat penyedia tersebut diketahui telah lebih dulu berkomunikasi dengan PPK sebelum proses pemilihan berlangsung, bahkan mengarahkan pencarian produk di katalog.

Lebih lanjut, penyusunan dokumen referensi harga diduga tidak objektif. PPK membandingkan produk dengan produk lain yang memiliki harga lebih tinggi, sehingga menciptakan kesan bahwa pilihan tersebut merupakan opsi termurah. Padahal, hasil penelusuran menunjukkan adanya produk sejenis dengan spesifikasi setara yang dijual dengan harga lebih rendah, baik di katalog elektronik maupun marketplace.

BPK juga mengungkap adanya indikasi afiliasi antar penyedia. Sejumlah pihak yang terlibat dalam perusahaan berbeda ternyata memiliki jabatan rangkap, bahkan satu orang diketahui terlibat dalam beberapa perusahaan sekaligus serta menjadi penghubung dengan perusahaan principal.

Dari sisi harga, ditemukan selisih signifikan antara harga beli dari principal sebesar Rp150 juta per unit dengan harga jual ke pemerintah sebesar Rp198 juta per unit. Selisih Rp48 juta per unit tersebut menghasilkan keuntungan total sekitar Rp3,84 miliar untuk 80 unit, tanpa didukung justifikasi biaya tambahan yang memadai.

Menariknya, seluruh proses distribusi barang justru dilakukan langsung oleh perusahaan principal, bukan oleh masing-masing penyedia. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa peran penyedia hanya sebagai perantara administratif.

BPK menilai kondisi ini menunjukkan adanya praktik pengkondisian dalam pengadaan barang, yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengurangi efisiensi penggunaan anggaran publik.

Temuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan, memastikan transparansi, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.

(Tamat)