NEWS  

Kacau! Distribusi Barang Dayah Tak Cocok dengan BAST

Screenshot LHP BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pendistribusian barang pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh.

Dalam laporan tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh mencatat saldo persediaan per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,49 miliar. Persediaan itu terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak, perlengkapan kegiatan kantor, persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat, serta persediaan dalam proses lainnya.

Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik mengungkap adanya masalah serius dalam pendistribusian barang ke dayah. BPK menemukan bahwa distribusi barang tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Berdasarkan konfirmasi kepada pihak dayah penerima, terdapat barang yang baru diterima pada tahun 2026, sementara dokumen BAST telah dibuat pada tahun 2025,” demikian disebutkan dalam laporan BPK.

Lebih lanjut, BPK mencatat terdapat 10 jenis barang yang volumenya tidak sesuai antara dokumen BAST dengan kondisi riil yang diterima dayah. Barang-barang tersebut antara lain laptop, kasur busa, sajadah, mukena, baju koko, peci, kain sarung, kipas angin, tas, hingga modul pembelajaran.

Total nilai barang yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp1.329.237.210,00.

Rincian menunjukkan jumlah terbesar terdapat pada sajadah pendek senilai Rp275,1 juta, kasur busa Rp244,9 juta, serta laptop sebesar Rp215,9 juta.

BPK juga mencatat bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dapat menjelaskan keberadaan barang-barang tersebut.

Pihak KPA dan PPTK berdalih ketidaksesuaian terjadi karena waktu distribusi yang singkat, sehingga barang harus segera disalurkan ke penerima dan pengisian dokumen BAST dilakukan setelah proses distribusi.

Namun demikian, BPK menilai alasan tersebut tidak dapat menjelaskan perbedaan volume maupun keberadaan barang yang belum jelas.

“Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh agar memproses kehilangan dan/atau kekurangan barang persediaan dengan penyetoran sebesar Rp1.329.237.210,00 ke Kas Daerah,”demikian dikutip dari Laporan BPK tersebut. []