NEWS  

YS dan DN Akui Bermesraan di Kamar Hotel, Kini Ditahan di Rutan Kajhu

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat, Kamis (25/6/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YS Bin R (43) dan ND Binti N (41). Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu.

“Kedua tersangka ditahan selama 15 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, saat petugas Satpol PP dan WH melakukan pengawasan Syariat Islam di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Petugas mendatangi kamar nomor 708 dan mendapati kedua tersangka berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah dan secara sengaja melakukan perbuatan bermesraan, yakni berciuman dan berpelukan di atas kasur,” jelas Kadafi.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa pakaian dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.

Atas temuan tersebut, kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kadafi menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya terkait larangan khalwat dan ikhtilath.

“Ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha penginapan agar turut berperan dalam menegakkan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.