LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun enam terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri dari empat kasus jarimah ikhtilat dan dua kasus jarimah maisir.
Untuk kasus ikhtilat, terpidana berinisial MM dan M masing-masing dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi 28 kali cambukan. Sementara itu, terpidana PR dan LH masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 21 kali cambukan.
Sedangkan dalam kasus maisir, terpidana RH dijatuhi hukuman 30 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 29 kali. Sementara terpidana MZ dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, yang berkurang menjadi 8 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi fisik mereka layak untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” ujarnya.












