LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengendus dugaan praktik pemecahan paket proyek pada kegiatan normalisasi saluran tambak yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut sedikitnya terdapat 50 paket pekerjaan yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp372 juta.
Menurut Nasruddin, pola tersebut menimbulkan kecurigaan karena nilai anggaran setiap paket dibuat sama dan berada di bawah ambang batas Rp400 juta. Kondisi ini diduga sengaja dilakukan agar proses pengadaan dapat menggunakan metode penunjukan langsung sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang memperbolehkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp400 juta.
“Secara logika, tidak mungkin seluruh pekerjaan normalisasi saluran tambak di lokasi yang berbeda memiliki kebutuhan anggaran yang sama. Ini merupakan indikasi kuat adanya pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menambahkan, dalam perspektif pencegahan korupsi, pola tersebut termasuk dalam kategori “red flag” atau indikasi awal penyimpangan sebagaimana dikenal dalam praktik pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasruddin juga menyinggung dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh (DPRA). Namun, hingga kini menurut TTI, pihak DKP Aceh belum memberikan penjelasan secara tegas terkait asal-usul paket kegiatan tersebut, sehingga memunculkan beragam spekulasi di tengah publik.
Lebih lanjut, TTI menilai tindakan pemecahan paket tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, secara jelas disebutkan bahwa dilarang memecah paket pekerjaan dengan tujuan menghindari tender.
“Jika benar terjadi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana pernah terjadi pada kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2022,” kata Nasruddin.
TTI juga mempertanyakan besaran anggaran dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, pekerjaan normalisasi saluran tambak tidak memerlukan keahlian khusus dan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator.
“Dengan kondisi pekerjaan yang relatif sederhana, anggaran yang dialokasikan dinilai tidak proporsional,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan probity audit terhadap seluruh paket kegiatan dimaksud. Jika proyek belum memasuki tahap kontrak, TTI juga meminta agar dilakukan reviu ulang terhadap dokumen pemilihan.
“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta mencegah potensi kerugian negara,” tutup Nasruddin.











