LENSAPOST.NET – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 hingga 2025, Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena kondisi yang mendesak guna mendalami dugaan penyimpangan serta mengamankan barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti, baik berupa dokumen maupun bukti digital, serta untuk penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran ruangan Kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Aceh serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Seluruh barang yang diperoleh telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh dan selanjutnya akan dimohonkan penetapannya ke pengadilan,” jelasnya.
Ali menambahkan, barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan, sekaligus untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan aset negara.












