LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi dalam sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dalam Nomor 02/KPPU-M/2025. Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, menyatakan bahwa TikTok terlambat melaporkan akuisisi yang secara hukum efektif sejak 31 Januari 2024.
“Seharusnya notifikasi akuisisi disampaikan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok baru menyampaikannya setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Deswin.
Transaksi akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Langkah tersebut juga menjadi strategi TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan perdagangan elektronik.
Dalam pemeriksaan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui adanya keterlambatan, bersikap kooperatif, tidak menolak temuan KPPU, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.
“Berdasarkan putusan Majelis, TikTok dijatuhi denda Rp15 miliar dan wajib menyetorkan ke kas negara paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Deswin.












