LENSAPOST.NET – Ketua BRA Suhendri hadir di acara peringatan hari damai Aceh ke 19 yang berlangsung di Taman Bustanussalatin, atau lebih dikenal Taman Sari, Kamis 15 Agustus 2024.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Namun, Penyidik Kejati Aceh tidak menahan Suhendri Cs dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Karena itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Kita mendesak secara tegas kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi BRA,” ujar Alfian, Koordinator MaTA, Kamis 15 Agustus 2024.