LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara amankan seorang pelaku judi online (Judol) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
“Pelaku Berinisial SA (19) diamankan di Desa Kampung Baru saat sedang bermain judi online jenis slot pada Sabtu (22/6/2024) kemarin, sekitar pukul 20:00 WIB,”sebut Kapolres Aceh Tenggara , AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.l.
Dijelaskannya, Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian online di wilayah itu.
Menyikapi laporan masyarakat kemudian petugas turun kelokasi dan didapati SA (19) sedang bermain judi online.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17 warna biru yang didalamnya terdapat situs judi online Tebaslot dengan isi saldo Rp.194.000,”ungkap Erwin.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat,”tutupnya.
Doni Pios