LENSAPOST.NET – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., mewakili Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., di ruang kerja Wakil Bupati pada Jumat (11/4).
Penundaan Pilchiksung ini diajukan YARA sebagai tindak lanjut dari permohonan uji materiil yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025.
Uji materi tersebut mempersoalkan perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Permohonan tersebut juga telah mendapat Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.
“Permohonan ini kami ajukan untuk menghindari potensi perselisihan hukum terkait masa jabatan Keuchik di kemudian hari, khususnya antara Keuchik yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun dengan Keuchik yang nantinya terpilih dalam Pilchiksung,” ujar Zubir.
YARA juga merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 serta Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan penjelasan atas putusan MK terkait masa jabatan kepala desa.
Karena itu, YARA meminta agar pelaksanaan Pilchiksung di Kabupaten Bireuen ditunda hingga keluarnya putusan MK atas perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025. Penundaan diharapkan mencakup desa-desa yang masa jabatan Keuchiknya berakhir pada Februari, Maret, hingga 24 April 2024.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta Ketua DPRK Bireuen.
Sebelumnya, lima Keuchik dari berbagai daerah di Aceh telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 karena mengatur masa jabatan Keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, M.T. menyatakan pentingnya menghargai hak-hak demokrasi para Keuchik serta memastikan aturan yang berlaku tidak mencederai keadilan.
“Ya, hak-hak dan aturan itu tidak boleh mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain,” ujar Razuardi.