NEWS  

Tokoh Muda Aceh Tengah Desak APH Usut Dugaan Pungli di Objek Wisata

Tokoh muda Aceh Tengah, Gilang Kentawar,

LENSAPOST.NET— Dugaan penyimpangan retribusi di sektor pariwisata Aceh Tengah mencuat, khususnya pada penarikan tiket masuk di sekitar Danau Lut Tawar yang dinilai ilegal dan melanggar Pasal 66 PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024.

Tokoh muda Aceh Tengah, Gilang Kentawar, menyoroti ketidakterbukaan pengelolaan bagi hasil retribusi antara pihak pengelola dan Dinas Pariwisata. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Temuannya sudah jelas. SKPK tidak mencetak media pungut resmi, ini pelanggaran. Tidak mungkin Dinas tidak tahu aturan,” tegas Gilang, Senin 21 April 2025.

Ia juga mempertanyakan keberanian Dinas Pariwisata mengambil alih pengelolaan objek wisata dan menuding Satgas Pungli di Aceh Tengah “tutup mata”.

Menurut Gilang, sektor pariwisata menjadi penopang ekonomi pasca-COVID-19 dan harus diawasi ketat. Ia menduga ada “permainan” antara oknum pengelola dan dinas dalam memanfaatkan lonjakan kunjungan wisatawan saat musim liburan.

“Uang musiman yang besar membuat mereka tergiur,” pungkasnya.

BACA JUGA: Retribusi Wisata Aceh Tengah Tak Transparan?