ACEH  

Retribusi Wisata Aceh Tengah Tak Transparan?

Bukti media pungut yang diberikan oleh pihak Dispar Aceh Tengah kepada salah satu pengelola objek wisata. Namun, media pungut tersebut diduga tidak tercatat atau terdaftar secara resmi oleh Dinas BPKK Aceh Tengah

LENSAPOST.NET – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah di sektor pariwisata mencuat ke permukaan. Penarikan tiket masuk di sejumlah objek wisata di seputaran Danau Lut Tawar diduga dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pasal 66 PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber terpercaya, termasuk beberapa pengelola destinasi wisata yang enggan disebutkan namanya, mengungkap bahwa selama bertahun-tahun sistem pelaporan dan penyetoran retribusi tidak dilakukan secara transparan.

“Selama beberapa tahun terakhir kami menyetor 30 persen dari hasil penjualan tiket ke Dinas Pariwisata. Tapi baru tahun ini kami diminta menyetor langsung ke rekening kas daerah,” ujar salah satu pengelola wisata yang merasa kecewa karena selama lima tahun tidak pernah mendapat bantuan pengembangan dari dinas.

Lebih lanjut, pengelola mengaku terpaksa menggunakan dana bagi hasil retribusi untuk membiayai keperluan operasional, seperti gaji penjaga dan perawatan fasilitas wisata. Padahal, anggaran tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Isu ini memanas saat penarikan tiket wisata di libur Lebaran 2025 lalu viral dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Diketahui, tiket yang dipungut di sejumlah objek wisata tidak tercatat dalam sistem pendapatan daerah, serta tidak dilengkapi dokumen sah seperti SKRD dan poporasi dari Dinas BPKK Aceh Tengah.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Aceh Tengah, Elfitra, saat dikonfirmasi mengarahkan media untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada Laini Diana, salah satu pejabat fungsional.

Ditemui pada Kamis (17/4/2025), Laini Diana mengakui bahwa penarikan tiket memang terjadi, namun seluruh hasil retribusi diklaim telah disetorkan ke kas daerah.

“Pencatatan belum real-time karena libur nasional, bukan karena niat pungli. Setelah libur, dana disetorkan semua,” jelasnya.

Objek wisata di Aceh Tengah memang banyak dikelola oleh pihak ketiga seperti BUMDes, Pokdarwis, koperasi, dan kelompok masyarakat. Namun, pencetakan tiket, penarikan retribusi, hingga pelaporan hasil masih jauh dari sistem yang transparan.

Laini menyebut bahwa dinas telah mengeluarkan himbauan agar ke depan semua pengelola mengikuti SOP dan prosedur resmi. Evaluasi internal juga akan dilakukan guna mencegah berulangnya kejadian serupa.

“Kami ingin semua sesuai aturan, demi akuntabilitas dan pengembangan pariwisata daerah,” tegasnya.

Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Aceh Tengah, Dila, menyebut masih perlu izin dari atasan untuk menunjukkan bukti resmi penyetoran dana ke kas daerah.

“Sementara untuk data penyetoran, kami harus konfirmasi dulu ke pimpinan,” ujarnya singkat, tanpa menunjukkan dokumen apa pun.