LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan anggaran Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut beragenda pemeriksaan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh Besar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa MA.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 hingga 31 Juli 2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).
Setelah pemeriksaan Ahli PKKN dan terdakwa MA dalam persidangan keempat ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. []