NEWS  

Polresta Banda Aceh Tanggapi Keluhan ARA Soal Pengajuan Aksi Saat Libur Bersama

Polresta Banda Aceh

LENSAPOST.NET — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, yang mengeluhkan tidak adanya petugas pelayanan saat pengajuan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan aksi diserahkan pada Jumat (15/5/2026) sore, yang bertepatan dengan libur bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap melayangkan surat saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena libur bersama. Seharusnya yang bersangkutan dapat menghubungi petugas lebih awal sebelum datang ke Polresta,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi wajib disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab kegiatan dan diterima oleh pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan.

Menurutnya, komunikasi awal sangat penting agar proses administrasi dan koordinasi dapat berjalan dengan baik, terlebih jika pengajuan dilakukan di luar hari kerja.

Kompol Rudi juga mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menghubungi Korlap ARA setelah menerima informasi tersebut. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Petugas sudah mencoba menghubungi Korlap beberapa kali, termasuk melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak direspons hingga saat ini,” katanya.

Selain itu, petugas juga telah menyampaikan kepada Jenderal Lapangan (Jenlap) agar Korlap segera menghubungi pihak kepolisian guna membahas rencana aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/5/2026).

Terkait pengajuan secara daring, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut belum dapat menggantikan prosedur resmi. Koordinasi langsung tetap diperlukan untuk membahas teknis pelaksanaan aksi, seperti jumlah massa dan alat peraga yang digunakan.

“Pengajuan secara daring tidak serta-merta dianggap selesai. Tetap harus ada koordinasi lanjutan dengan petugas,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai petugas jaga yang tidak menerima surat pemberitahuan saat hari libur, Kompol Rudi menjelaskan bahwa surat tersebut tetap akan diproses pada hari kerja berikutnya.

“Hal ini sangat kami sayangkan, terutama ketika upaya komunikasi dari petugas tidak mendapat tanggapan,” pungkasnya.