Daerah  

Cegah Pekat, Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gelar Patroli Gabungan Bersama Polisi Militer

Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gelar Patroli Gabungan Bersama Polisi Militer

LENSAPOST.NET – Dalam rangka mencegah penyakit masyarakat (pekat), praktik prostitusi, serta aktivitas lapo tuak dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar patroli gabungan bersama Polisi Militer (PM), Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan patroli Satpol PP dan WH Aceh Tenggara bersama aparat Polisi Militer itu menyasar di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat pelanggaran ketertiban umum dan syariat Islam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speaker atau alat karaoke serta empat ember tuak dari lokasi razia.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tenggara, Ramisin Selian, mengatakan patroli gabungan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di tengah masyarakat.

“Patroli gabungan ini kita lakukan untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, peredaran minuman keras tradisional jenis tuak, serta aktivitas warung remang-remang yang meresahkan warga,” kata Ramisin Selian.

Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Dari hasil patroli, petugas menemukan aktivitas hiburan karaoke dan minuman tuak di beberapa warung yang berada di kawasan Kecamatan Deleng Pokhkisen.

Menurut Ramisin, petugas langsung melakukan tindakan persuasif kepada pemilik warung maupun pengunjung yang berada di lokasi. Selain itu, barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelanggaran juga diamankan sebagai bentuk penegakan aturan daerah.

“Dalam patroli tadi, petugas mengamankan satu speaker atau alat karaoke dan empat ember tuak dari lokasi yang kita datangi. Semua barang tersebut langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ramisin menegaskan bahwa kegiatan patroli gabungan tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di Aceh Tenggara.

Ia menyebutkan, keberadaan lapo tuak dan warung remang-remang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Oleh sebab itu, pihaknya bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan.

“Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kita ingin lingkungan tetap aman, tertib, dan jauh dari aktivitas yang dapat merusak moral generasi muda,” katanya.

Selain melakukan razia, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak menyediakan tempat ataupun fasilitas yang dapat memicu terjadinya pelanggaran syariat Islam maupun tindak kriminal lainnya. []