LENSAPOST.NET – Yayasan Abu Tanoh Mirah memberikan batas terakhir (Ultimatum) kepada PT Rambong Meuagam dan warga untuk dapat segera angkat koper agar tidak melakukan aktivitas apapun di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Yayasan Abu Tanoh Mirah yang terletak di kawasan Gampong Blang Mane Kecamatan Peusangan Selatan hingga tembus ke kawasan Krueng Simpo Kecamatan Juli.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah Zulfikar Muhammad dkk dari Kantor Hukum Rumah Aspirasi & Advokasi Rakyat (RADAR), Senin,(10/2/2025) pada konferensi pers dikantor RADAR Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Zulfikar mengatakan 183 hektar lahan HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997 rutin membayar pajak dengan lampiran objek pajak No. 11.13.053.104.110-0010.1.
“Sekarang luas lahan tersebut makin berkurang karena sudah diserobot oleh perusahaan dan warga,”sebut Zulfikar Muhammad didampingi Azhari dan Adian Saputra.
Zulfikar mengatakan pihaknya menyayangkan penyerobotan lahan ini terjadi. Hal ini karena lahan tersebut merupakan milik Dayah Abu Tanoh Mirah. “Secara historis dayah ini merupakan dayah tertua yang ada di Aceh. Apalagi lahan ini sangat dibutuhkan oleh Dayah untuk bisa dimanfaatkan untuk kemandirian Dayah,”ujar Zulfikar Muhammad.
Untuk itu sebut Zulfikar Muhammad bagi warga yang sudah terlanjur menguasai untuk dapat segera melapor kepada Yayasan Abu Tanoh Mirah. “Bagi warga pendekatan yang kita lakukan masih dengan pihak desa. Sedangkan dengan Perusahaan kami sudah siap menyelesaikan secara hukum,”kata kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah.
Saat ini, penyerobotan lahan tersebut sudah dilapor ke Polres Bireuen. “Laporan sudah diterima dalam LI. Kami terus menunggu update informasi dari Polres. Kita berharap pengusutan perkara ini jangan mandek. Kita berharap Polisi bekerja profesional,”kata Zulfikar Muhammad.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah juga melampirkan sejumlah bukti kepemilikan HGU seluas 185 Hektar. Diantaranya Peta Satelit, Sertifikat Tanah Yayasan, Usulan HGU Yayasan dan HGU Yayasan, HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997. Lampiran objek pajak No.11.13.053.104.110-0010.1.
Hingga berita ini dipublis, media ini belum terhubung dengan PT Rambong Meuagam maupun warga yang dituding yang telah melakukan penyerobotan lahan tersebut. (Fajri Bugak)