LENSAPOST.NET – Bukan satu atau dua paket, sebanyak 37 paket sabu ditemukan tersimpan di saku celana seorang pria berinisial T.S.P. (39). Ia diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 37 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 4,47 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kantong plastik putih yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan T.S.P.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Desa Permata Musara.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” sebut Ipda Patar, Senin 14 September 2026.
Dijelaskannya, hasil penyelidikan mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Selain 37 paket sabu, polisi turut menyita dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih dan satu unit handphone Realme warna cream.
Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya T.S.P bersama seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. []












