LENSAPOST.NET – Polisi menangkap penjual video porno anak bernama Rahmat Sumantri (RS) di Kebumen, Jawa Tengah. Rahmat mengaku mendapat Rp 12 juta dari aksinya itu.
“Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download-download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil,” kata Rahmat yang dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/7/2024).
“Saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 juta-an,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan Rahmat memiliki grup Facebook kemudian menarik pembeli yang berminat. Jika ada yang minat akan diarahkan ke grup Telegram sesuai minat dan harga.
“Ada satu grup Telegram Rp 100 ribu untuk video porno dewasa, Rp 300 ribu (untuk) video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil,” ujar Dwi.
“Ada juga yang balita,” sambungnya.
Rahmat dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [detik.com]