Akademisi: Gas Blok Andaman Milik Aceh

Gambar ilustrasi anjungan gas lepas pantai, hasil AI, bukan kondisi sebenarnya

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di Blok Andaman harus memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat Aceh.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh dilibatkan secara penuh dalam pengelolaan wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil.

“Ini merupakan kebijakan penting yang membuka ruang kewenangan bagi Aceh untuk terlibat langsung dalam pengelolaan wilayah kerja hulu migas di laut lepas,” ujar Taufik, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola migas, termasuk pelaporan kegiatan usaha hulu agar berjalan secara sinergis. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Aceh tidak berarti menghilangkan peran pemerintah pusat, melainkan memperkuat kolaborasi.

Taufik juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi guna mendorong peningkatan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Lebih lanjut, ia menyebut secara geografis Aceh memiliki kedekatan strategis dengan kawasan Andaman. Jarak antara wilayah Aceh dengan gugusan Kepulauan Andaman dan Nicobar dinilai menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan klaim pengelolaan sumber daya migas di kawasan tersebut.

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91 yang memberikan hak kepada Aceh untuk mengelola wilayah hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta berbagai qanun yang mengatur kewenangan daerah.

“Kerja sama antara BPMA dan SKK Migas pada Mei 2026 juga menjadi bukti bahwa pengelolaan migas di atas 12 mil laut melibatkan Aceh secara resmi,” jelasnya.

Terkait potensi gas di Blok South Andaman, Taufik menyoroti proyek yang dikelola Mubadala Energy sebagai salah satu cadangan gas besar dunia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Ia menilai pengelolaan sumber daya tersebut harus mengutamakan kepentingan lokal.

“Gas yang dihasilkan seharusnya diolah di daratan Aceh, seperti di Lhokseumawe, agar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang merugikan Aceh, termasuk wacana penyaluran gas ke luar daerah tanpa memberikan nilai tambah signifikan bagi wilayah penghasil.

Menurutnya, kepemimpinan Aceh ke depan harus berani mengambil sikap tegas dalam mempertahankan kewenangan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

“Seluruh kekayaan migas di Aceh harus dikelola untuk kemakmuran masyarakat Aceh, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial,” pungkasnya.