TTI Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Molornya Tender RS Tapaktuan Rp13,8 Miliar

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan lambannya proses tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp13,8 miliar.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh yang dinilai tidak sigap mengumumkan tender sejak awal tahun anggaran 2026. Menurutnya, jika proses tender dilakukan tepat waktu, progres pembangunan saat ini seharusnya sudah bisa mencapai 30 persen.

“Ini bukan sekadar keterlambatan biasa. Ini kelalaian serius yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Rumah sakit ini sangat dibutuhkan masyarakat, tapi prosesnya justru terhambat tanpa alasan yang jelas,” tegas Nasrudin, Minggu 14 Juni 2026.

Ia mengingatkan agar kegagalan tender pada tahun 2025 tidak kembali terulang. Kala itu, proses tender ulang terjadi karena perencanaan yang tidak matang sejak awal tahun. Akibatnya, pembangunan fisik tidak berjalan maksimal.

“Bayangkan jika anggaran 2025 berjalan mulus dan dilanjutkan dengan 2026, tentu progres pembangunan rumah sakit ini sudah jauh lebih signifikan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—berulang-ulang masalah yang sama,” ujarnya.

TTI juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Aceh selaku Pengguna Anggaran dan Kepala ULP Aceh untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penyebab keterlambatan tersebut. Nasrudin menilai alasan klasik seperti dokumen yang belum siap tidak dapat diterima.

“Dokumen tender sudah ada dari tahun 2025. Jadi sangat tidak masuk akal jika alasan keterlambatan karena administrasi belum siap. Ini patut diduga ada faktor lain di baliknya,” kata dia.

Lebih jauh, TTI mencium adanya indikasi intervensi pihak tertentu dalam proses tender tersebut. Nasrudin menyebut praktik semacam ini sudah menjadi “rahasia umum” dalam proyek-proyek bernilai besar.

“Kita menduga ada kepentingan-kepentingan tertentu yang bermain, sehingga proses tender menjadi tersendat. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi lebih ke non-teknis—yang sarat dengan kepentingan,” ungkapnya.

Untuk itu, TTI meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengawasi proses tender secara ketat. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik melawan hukum.

“APIP harus proaktif. Jangan menunggu masalah terjadi baru bergerak. Pengawasan sejak awal adalah kunci agar proyek ini berjalan bersih dan tepat waktu,” pungkas Nasrudin.

Keterlambatan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat pembangunan RS Regional Tapaktuan merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Selatan dan sekitarnya.