Sony Sanjaya Terancam Gagal jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, belum tentu dapat memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, pemberian JC hanya dapat dipertimbangkan bagi pihak yang dinilai membantu mengungkap pelaku yang lebih besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih akan mengkaji peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan apakah permohonan JC dapat diterima atau tidak.

“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” kata Anang kepada wartawan, Minggu (14/6).

Menurut Anang, hingga kini Kejagung belum mengambil sikap resmi terkait pengajuan JC yang disampaikan pihak Sony Sonjaya. Ia menekankan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Ia menekankan, pemeriksaan terhadap Sony juga akan mendalami pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya mengenai pengajuan status JC tersebut.

“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” tuturnya

Lebih lanjut, ia memastikan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Namun, Anang belum mengungkap waktu pasti pemeriksaan tersebut.

“(diperiksa) yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG Sony Sanjaya mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada penyidik.

Dalam pengajuan itu, Sony turut menyerahkan daftar puluhan nama yang diduga terlibat dalam rasuah tersebut. Ia mengklaim, kliennya mengetahui nama-nama besar lain yang ikut menjadikan anggaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu sebagai bahan bancakan.

”Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi,” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Krisna memastikan, Sony tidak bermaksud menghindari proses hukum. Menurut dia, kliennya justru bersikap kooperatif dengan mengungkap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Apalagi bila melihat daftar nama dari Sony. Dia menyebut, ada lebih dari 20 tokoh besar yang masuk dalam daftar tersebut.

”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Kelima tersangka itu di antaranya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Sumber: jawapos