LENSAPOST.NET – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara. Unit Reskrim Polsek Badar mengamankan dua pria berinisial J.F. (26) dan S.I. (33) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Badar dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, petugas bergerak ke sebuah pondok dan mengamankan kedua pria tersebut. Dari pemeriksaan awal terhadap J.F. dan S.I., polisi belum menemukan barang bukti narkotika yang melekat pada tubuh keduanya.
Petugas kemudian memperluas pemeriksaan dengan menggeledah pondok beserta area di sekitarnya. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sebanyak enam paket sabu ditemukan di dalam kamar pondok. Sementara tiga paket lainnya ditemukan di atas tanah tepat di bawah pondok. Polisi juga menemukan satu dompet kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
“Total terdapat 10 bungkus sabu yang diamankan. Sembilan bungkus memiliki berat bruto 1,25 gram, sedangkan satu bungkus lainnya memiliki berat bruto 2,88 gram,” sebut Ipda Patar, Senin 14 September 2026.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun pengemasan narkotika. Barang tersebut antara lain alat hisap bong, mancis, dua kaca pirex, lima plastik panjang, tiga plastik kosong, gunting, pipet, dua unit handphone, satu kotak rokok, satu dompet serta satu unit sepeda motor Honda Beat. []












