LENSAPOST.NET – Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha menegaskan, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan pengelolaan keuangan daerah yang baik antara lain mencerminkan transparan dan akuntabel sehingga memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur,” kata Amrullah dalam sidang penutupan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Timur tahun anggaran 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat, Kamis (25/7).
Katanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mewujudkan hal tersebut, maka atas usaha bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kababupaten Aceh Timur pada tahun ini memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh Timur tahun anggaran 2023 dari BPK RI perwakilan Provinsi Aceh.
“Rancangan qanun (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur tahun anggaran 2023, yang telah kita setujui bersama merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja serta bagian dari unsur penyelenggara pemerintah yang mempunyai peran dalam membangun masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” tuturnya.
Sementara Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri melalui Kabag Hukum Mirza Fuadi membacakan Keputusan DPRK Aceh Timur tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, pada rapat tersebut lima fraksi di DPRK Aceh Timur membacakan pendapat akhir fraksi, diawali oleh fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Nanggroe Berkarya, dan Fraksi PD Aceh.