LENSAPOST.NET – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Fokus utama seharusnya tidak hanya pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan pada bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., mengatakan sektor pertambangan merupakan salah satu bidang investasi yang kompleks dan sensitif. Berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan masyarakat, isu lingkungan hidup, hingga dugaan praktik jual beli izin kerap muncul dalam dinamika investasi di sektor ini.
“Publik perlu memahami bahwa investasi pertambangan bukan bisnis yang mudah dan murah. Dari tahap eksplorasi hingga produksi bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan hingga delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan harus dipenuhi sebelum operasi penuh dapat dilakukan,” ujar Muhammad Nur.
Menurutnya, potensi sumber daya mineral di Aceh memang besar dan perlu dikelola secara serius. Namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mendorong moratorium investasi secara menyeluruh. Yang lebih dibutuhkan adalah pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.
FORBINA juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat langsung dikaitkan dengan seluruh IUP, terutama yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.
“Jika masih berstatus IUP eksplorasi, maka tudingan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Justru yang menjadi persoalan serius adalah maraknya tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan,” tegasnya.
Muhammad Nur menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Apabila ditemukan pemegang IUP eksplorasi melakukan kegiatan produksi secara ilegal, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada investor.
“Yang menjadi tantangan bukan berapa banyak izin diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memiliki izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal dan tingginya risiko investasi,” katanya.
FORBINA menekankan bahwa keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diminta membangun pengawasan bersama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Aceh.
“Yang harus diperangi adalah tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Muhammad Nur.












