Blok Andaman dalam Sorotan, Aceh Hanya Jadi Penonton?

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim

LENSAPOST.NET– Polemik pengelolaan Blok South Andaman kembali mencuat. Kali ini, kritik tajam datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, yang menilai kebijakan pemerintah pusat dalam eksploitasi sumber daya gas di wilayah tersebut sarat nuansa sentralisasi kekuasaan dan berpotensi mengabaikan kekhususan Aceh.

Dalam pandangannya, eksploitasi sumber daya alam di Blok South Andaman tidak sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga keputusan politik strategis yang mencerminkan dominasi pemerintah pusat terhadap daerah. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk “sentralistik” yang berpotensi mengarah pada pola neo-kolonialisme dalam pengelolaan sumber daya daerah.

“Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi landasan keadilan pengelolaan sumber daya. Namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut, khususnya bagi Aceh yang memiliki kekhususan hukum dan politik,” ujar Taufik, Minggu 14 Juni 2026.

Blok South Andaman sendiri berada sekitar 93 mil laut dari daratan Aceh. Berdasarkan regulasi, wilayah ini masuk dalam rentang kewenangan pengelolaan hingga 200 mil laut atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 dan diperkuat oleh PP Nomor 23 Tahun 2013.

Namun demikian, Taufik menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan, terutama setelah terbitnya Surat Menteri ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang membuka peluang keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas. Ia menilai keputusan lanjutan berupa persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo pada Maret 2026 dilakukan tanpa transparansi publik.

“Ini menimbulkan kesan adanya kebijakan diam-diam yang justru bertentangan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Aceh,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti konsep pengembangan gas melalui skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) yang dinilai tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi Aceh. Menurutnya, jika produksi dilakukan di lepas pantai tanpa keterlibatan industri lokal, maka manfaat ekonomi bagi daerah akan sangat minim.

Sebaliknya, ia mendorong agar pengolahan gas dilakukan di darat, seperti di Kilang Arun LNG Lhokseumawe, guna menciptakan efek berganda terhadap ekonomi daerah, termasuk lapangan kerja dan investasi.

Pada sisi lain, Taufik juga menyinggung keputusan Final Investment Decision (FID) yang melibatkan Pemerintah Aceh bersama SKK Migas pada Juni 2026. Ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan strategis masyarakat Aceh.

“Dengan alasan proyek strategis nasional, seolah-olah seluruh masyarakat Aceh mendukung. Padahal perlu ada kajian mendalam dan keterlibatan publik yang lebih luas,” ujarnya.

Dalam narasinya, Taufik menilai kondisi ini memperlihatkan relasi patron-klien antara elite politik daerah dan pusat, yang berpotensi mengabaikan kedaulatan rakyat Aceh dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.

Ia pun mengajukan pertanyaan kritis: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas situasi ini—pemerintah pusat dengan kebijakan sentralistiknya, atau pemerintah daerah yang dinilai tidak cukup kuat mempertahankan kepentingan Aceh?

“Jika pola ini terus berlanjut, maka Aceh hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri. Sumber daya diambil, tetapi nilai tambahnya mengalir keluar,” tegasnya.

Taufik menutup dengan menekankan pentingnya penguatan rezim investasi Aceh yang sejalan dengan semangat MoU Helsinki, yakni menuju kemandirian (self-determination) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, Blok South Andaman seharusnya menjadi momentum bagi Aceh untuk membangun kedaulatan ekonomi, bukan justru memperkuat ketergantungan pada kebijakan pusat.

“Pertanyaannya sekarang, apakah Aceh akan terus mengikuti arus sentralisasi, atau mulai berdiri tegak memperjuangkan haknya sendiri?” pungkasnya.