NEWS  

Miliki Puluhan Paket Sabu, Warga Perapat Sepakat Agara Diciduk Polisi

Dok Humas Polres Agara

LENSAPOST.NET – Diduga atas kepemilikan puluhan paket kecil sabu siap edar. Tim Reaksi Cepat (TRC) Opsnal Polres Aceh Tenggara meringkus seroang pria warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H menyebutkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial SU (42) Warga Desa Perapat Sepakat.

Dijelaskan Patar, penangkapan terhadap pelaku SU terjadi pada hari Rabu, (17/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat TRC Opsnal Polres Agara melaksanakan patroli rutin pada wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Saat Tim Opsnal melintasi Desa Perapat, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan. Ketika petugas hendak turun dari kendaraan. Laki-laki yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut,”ungkap Patar, Minggu (21/7/2024).

Kepada petugas kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama SU (42) warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sebut Patar.

Dari hasil penggeledahan disekitar lokasi Petugas berhasil menemukan satu buah dompet emas berwarna coklat yang disembunyikan di sela-sela pagar yang terbuat dari seng.

“Dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket seberat 2,73 gram. 3 paket ditemukan dalam plastik klip les merah, 23 paket di dalam plastik klip berwarna putih bening, dan 9 paket di dalam dompet tersebut. Kepada petugas SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,”kata Patar.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pengusutan lebih lanjut.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *