ACEH  

Mengaku Anggota Polsek Gandapura, Ketua Tuha Peut Cot Me Ambil Anak di Bawah Umur Secara Paksa

Ilustrasi

LENSAPOST.NET—Ketua Tuha Peut Gampong Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, berinisial SND, diduga mengambil secara paksa seorang anak di bawah umur saat berada di rumahnya di salah satu gampong di wilayah Kecamatan Peusangan.

Biman Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan pengakuan ibu korban, saat kejadian korban sedang berada di rumah.

Pada malam tersebut, dalam suasana hujan lebat, tiba-tiba datang dua orang pria turun dari mobil jenis HRV warna hitam. Identitas kedua pria tersebut belum diketahui saat itu.

Namun, setelah dilakukan pencarian informasi, belakangan diketahui salah satu pria tersebut adalah Ketua Tuha Peut Gampong Cot Me berinisial SND pekerjaan tetap seorang ASN Guru, dan satu orang lagi adalah Ketua Pemuda berinisial F.

“Selanjutnya, langsung menyergap anak tersebut dengan mengatakan bahwa mereka adalah anggota Kepolisian Polsek Geurugok (Gandapura) yang akan membawa anak tersebut ke Polsek Gandapura,” kata Biman Munthe, Kamis (10/4/2025) kepada wartawan.

Biman Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum korban

Karena merasa curiga dan takut terjadi sesuatu, ibu korban menyusul ke Polsek Gandapura. Sesampainya di sana, jelas Munthe, tidak ditemukan anak tersebut, dan pihak Polsek Gandapura menyampaikan bahwa tidak ada penangkapan terhadap anak tersebut.

Sekitar 1 jam kemudian, barulah anak tersebut dibawa ke Polsek Gandapura.
Berdasarkan pengakuan korban, korban sebelum dibawa ke Polsek Gandapura terlebih dahulu dibawa ke rumah warga yang kacanya sempat dipecahkan oleh korban.

Sepanjang perjalanan di dalam mobil dan di rumah, korban diduga mengalami penganiayaan.

“Di mana pada saat itu anak tersebut menangis ketakutan, dan sesampainya di rumah anak tersebut menceritakan bagaimana ia berulang kali mengalami kekerasan fisik karena ancaman dan intimidasi akan dibakar oleh para terduga pelaku,” ungkap kuasa hukum korban.

Merujuk pada persoalan yang dialami korban, pihaknya, kata Munthe, berkesimpulan perbuatan para terduga pelaku telah memenuhi unsur penculikan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76F dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kasus ini sudah dilapor ke Polres Bireuen.

“Kami berharap kepada Polres Bireuen untuk menindak tegas dan merespons cepat pengaduan ibu korban mengingat anak tersebut masih trauma,” jelas kuasa hukum korban.

Munthe menambahkan, sebelumnya korban pernah mengalami permasalahan dengan warga Cot Me karena dicaci maki di kampung. Akhirnya terjadi si anak ini marah sehingga anak ini sempat memecahkan kaca jendela rumah warga Cot Me.

Akan tetapi, perkara ini telah berakhir damai; anak tersebut bersama orang tuanya bersedia membayar biaya kaca yang pecah.

“Yang kami sesalkan, padahal sudah damai.

“Kok tiba-tiba oknum Tuha Peut dan Ketua Pemuda ini datang lagi ke rumah anak ini, mengaku anggota Polsek, mengambil secara paksa anak ini, dan diduga melakukan penganiayaan,” beber kuasa hukum korban.

Tuha Peut Cot Me SND, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya membantah mengaku sebagai anggota Polsek Gandapura. “Memang saya benar datang ke rumah. Tapi saat itu saya hanya mengatakan anak Ibu akan saya bawa ke Polsek Geurugok,” kata SND.

Bahkan, SND mengakui hal itu sebelum mendatangi rumah korban.

Pihaknya sempat memberi kabar kepada pihak gampong, akan tetapi pihak gampong menjawab lepas tangan; pihak gampong hanya memberitahukan alamat rumah anak tersebut.

Pengakuan berbeda justru disampaikan oleh pihak gampong.

Saat ditanya media ini, pihak gampong tidak menyampaikan jawaban demikian, sebagaimana disampaikan oleh SND.

Pihaknya, kata Keuchik Gampong, hanya menyarankan agar jika anak tersebut berbuat kriminal, silakan membuat laporan polisi.

“Saya tak mengatakan lepas tangan. Saya menyarankan kepada orang tersebut, silakan lapor polisi saja. Kalau dimediasi, nanti kita pergi bersama-sama. Begitu saran saya saat ditelepon malam tersebut” ungkap Keuchik Gampong.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Gandapura AKP M. Tahar, dikonfirmasi media ini, memastikan bahwa yang mengambil anak tersebut bukan anggota Polsek. “Bukan, itu bukan anggota saya.”

“Sudah saya tanya kepada anggota yang datang ke rumah, bukan anggota kita,” kata Kapolsek Gandapura. (Fajri)