NEWS  

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar Digugat Mantan Istri

Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Wagub Aceh 2007-2012 Muhammad Nazar, sidang dilaksanakan pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kamis 08 Agustus 2024.

Gugatan yang dilayangkan oleh Dewi Muthia mantan isterinya (Penggugat). Sebagaimana fakta dalam persidangan, mantan Wagub tersebut tidak hadir pada persidangan pertama meskipun Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah melakukan pemanggilan pertama.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta untuk memanggil kembali kedua kalinya ke pengadilan pada kamis (15/08).

Ona Handayani yang merupakan Kuasa Hukum Dewi Muthia mengatakan bahwa gugatan adalah sebuah objek rumah yang berada di kawasan Jeulingke Kota Banda Aceh, dimana rumah tersebut merupakan milik orang tua dari Dewi Muthia.

“Saat ini rumah tersebut dikuasai oleh Manta Wagub Aceh, sehingga keluarga Penggugat tidak bisa masuk kedalam objek rumah tersebut, karena semua kunci-kuncinya di kuasai oleh Mantan Gubernur Aceh,”kata Ona.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar didampingi Hakim Anggota M. Jamil dan Muchlis serta di hadiri dua Kuasa Hukum Penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *