LENSAPOST.NET – Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) M Sopian Desky S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2024.
Sopian menduga banyak kejanggalan terjadi dalam pengelolaan dana hibah pilkada di Panwaslih Kabupaten setempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu menurut Sopian, penyelidikan oleh APH dinilai perlu dilakukan secepatnya untuk membuka tabir dugaan penyimpangan yang syarat terindikasi terjadi.
“Kita mendesak APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Sopian, Selasa, (25/3/2025).
Dijelaskan Sopian, adapun dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah pilkada di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara diantaranya meliputi, pembayaran biaya alat tulis kantor (ATK) bagi Panitia Pengawas Desa (PPD), Biaya Bimbingan Teknis (Bimtek) PPD dan Gaji PPD dan perjalanan dinas komisioner didalam maupun luar kota.
Sopian menyampaikan, tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara penting untuk di ungkap, untuk membuka fakta sesungguhnya kepada publik apa yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
” Ada dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Aceh Tenggara dan ini perlu diungkap secara gamblang kepada publik,” pungkas Sopian.
Diketahui, dana hibah yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara untuk Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 8.770.927.000, yang dikelola Panwaslih Kabupaten setempat.