LENSAPOST.NET – Menanggapi surat somasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara telah mengirimkan jawaban melalui surat Nomor: 610/448/2024 tertanggal 25 Juli 2024 kepada Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, jawaban tersebut dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan materi somasi yang telah disampaikan. Hal ini disampaikan oleh T. Akhmad Syamrah, SH, Kuasa Hukum Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara, dalam pernyataan resminya.
“kami selaku kuasa hukum dari Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara menganggapi bahwa Jawaban Somasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak jelas, ngawur,”kata T. Akhmad Syamrah yang dikutip dari Tanggapan atas jawaban somasi, Senin 29 Juli 2024.
Menurut T. Akhmad Syamrah, jawaban somasi dari Sekretaris Daerah tersebut mengandung beberapa ketidaksesuaian, antara lain, dalam somasi, tidak disebutkan bahwa syarat tambahan berupa Dukungan Galian C dan Surat Dukungan dari TD tidak memiliki kajian atau justifikasi teknis.
Namun, kajian/justifikasi teknis yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran LKPP Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan, Kuasa Hukum Ketua BPC GAPENSI merasa heran karena somasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara justru dijawab oleh Sekretaris Daerah. Hal ini dianggap aneh dan mengindikasikan bahwa Pj. Bupati tidak ingin dikaitkan dengan masalah dalam proses tender Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Selain itu, jawaban somasi tersebut ditujukan kepada klien, bukan kepada kuasa hukum yang bersangkutan, yang tidak sesuai dengan kelaziman dalam proses somasi.
Kuasa Hukum Ketua BPC GAPENSI juga menegaskan bahwa Pejabat Penyelenggara Negara seharusnya tidak mencampuri urusan internal organisasi lain. Legal standing Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara adalah wewenang Badan Pimpinan Daerah (BPD-GAPENSI) Provinsi Aceh.
Berdasarkan informasi, UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggara telah menghubungi BPD-GAPENSI Provinsi Aceh yang menyatakan bahwa legal standing Ketua BPC GAPENSI masih sah karena belum dilakukannya Musda. Oleh karena itu, tindakan Sekretaris Daerah melampirkan Surat Pernyataan Anggota GAPENSI dianggap tidak sesuai.
“Bahwa penting kami sampaikan kepada saudara, selaku Pejabat Penyelenggaran Negara seyogianya saudara tidak perlu mencampuri urusan rumah tangga orang lain,”tegasnya.
Kuasa Hukum Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Aceh Tenggara menghimbau Sekretaris Daerah untuk membuat video permintaan maaf di media sosial selama tujuh hari berturut-turut. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pelaporan dengan tuntutan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. []