LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam perkara jarimah ikhtilat.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat enam tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20).
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kadafi, Rabu (15/7/2026).
Dalam aturan tersebut, para tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimal 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Selanjutnya, tiga tersangka yakni RM (23), MA (28), dan FA (20) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara tiga lainnya, NA (22), ZY (26), dan IA (20), ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 hingga 5 Agustus 2026.
“Setelah Tahap II, penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Mahkamah Syariah untuk proses penuntutan lebih lanjut,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Bobbi Sandri menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam mengawal penegakan Syariat Islam secara konsisten dan humanis.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola usaha penginapan di Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan hukum syariat yang berlaku.
“Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban serta menghormati regulasi Syariat Islam di Aceh,” tutupnya.












