HUKUM  

Gilang Kentawar Desak APH Usut Dugaan Pungli Wisata di Danau Lut Tawar: Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Tokoh muda Aceh Tengah, Gilang Kentawar

LENSAPOST.NET – Tokoh muda Aceh Tengah, Gilang Kentawar, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Danau Lut Tawar.

Ia menilai penarikan retribusi tanpa dasar hukum oleh oknum pengelola tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga mencederai hukum dan kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas Gilang, Minggu (21/4). “Tidak adanya karcis resmi dari SKPK dan minimnya transparansi dalam pembagian retribusi merupakan indikasi kuat adanya praktik pungli. Dinas Pariwisata tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan ketidaktahuan.”

Gilang menyebut sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

  • Pasal 66 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah;
  • Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pungutan tidak sah oleh pejabat dapat dijerat pidana;
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Jika terbukti ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Gilang juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Aceh Tengah yang dinilai tidak maksimal. “Jangan sampai lembaga ini hanya jadi formalitas. Penegakan hukum harus tegas dan terbuka,” ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan sektor pariwisata yang profesional dan bersih, terlebih di tengah tren meningkatnya kunjungan wisata pasca pandemi.

“Jangan biarkan semangat membangun ekonomi rakyat dirusak oleh mafia retribusi,” pungkas Gilang.