LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, dan disaksikan oleh unsur terkait serta awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam periode November 2025 hingga April 2026.
“Total terdapat 61 perkara dengan rincian 39 perkara narkotika, 15 perkara kamtibum/TPUL, serta 7 perkara orang dan harta benda. Seluruh barang bukti telah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP,” ujar Muhammad Kadafi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, yakni sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, hingga telepon genggam dan pakaian.
Menariknya, dalam daftar barang bukti tersebut juga terdapat dua unit alat kontrasepsi yang ikut dimusnahkan bersama barang lainnya.
Kadafi menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dirusak, hingga dihancurkan kemasannya agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor serta langkah pencegahan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penanganan barang bukti.












