HUKUM  

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar di PN Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa berinisial DS (31), yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas dugaan menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., serta tim JPU yang terdiri dari Devi Safliana, S.H., M.H., dan Mursyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas.

Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 300 huruf a, b, dan c dari undang-undang yang sama.

Dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758. Konten tersebut berisi pernyataan yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa secara lisan mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Majelis hakim kemudian meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.