DPRA Gelar RDP Bahas Pergub JKA, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan demi Perlindungan Hak Masyarakat

LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026, guna membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang responsif dan inklusif, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Zulfadli menegaskan pentingnya memastikan keselarasan antara regulasi turunan dengan kebijakan yang lebih tinggi, terutama qanun yang telah menjamin pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh.

Ia menyebutkan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam RPJMA 2025–2029 telah menegaskan komitmen pemerintah terhadap perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.

DPRA juga mencermati adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme pengaturan akses layanan berbasis data tertentu. Dalam forum tersebut, disampaikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan agar masyarakat tetap mudah memperoleh layanan kesehatan.

Selain itu, DPRA menilai proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat dari sisi administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan optimal dan selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat.

Melalui forum RDP ini, DPRA membuka ruang dialog yang luas guna menghimpun masukan, klarifikasi, serta pandangan konstruktif dari seluruh pihak. Salah satu poin yang mengemuka adalah pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub dimaksud agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sejalan dengan semangat qanun dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Hasil RDP tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan, termasuk penyampaian rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Rapat Dengar Pendapat itu dibuka langsung oleh Ketua DPRA dan selanjutnya dipimpin unsur Badan Legislasi DPRA guna mendalami berbagai masukan yang berkembang selama forum berlangsung.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRA berharap setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal serta menjaga hak-hak dasar masyarakat Aceh secara berkelanjutan.