Daerah  

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 15 Terpidana Qanun Jinayat, Seorang Perempuan Jalani 100 Kali Cambuk

Seorang Perempuan Jalani 100 Kali Cambuk

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap 15 terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (12/5/2026).

Dari seluruh terpidana, seorang perempuan berinisial NA, warga Desa Lawe Mamas Indah, Kecamatan Darul Hasanah, menerima hukuman paling berat yakni 100 kali cambuk atas perkara jarimah zina. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat umum.

Eksekusi hukuman cambuk berlangsung sejak pagi hari di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan pengamanan ketat dari aparat terkait. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan menjadi perhatian masyarakat yang hadir menyaksikan langsung proses penegakan syariat Islam tersebut. Para terpidana secara bergantian menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana perempuan berinisial NA menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Warga Desa Lawe Mamas Indah, Kecamatan Darul Hasanah itu harus menjalani hukuman 100 kali cambuk atas perkara jarimah zina. Saat menjalani hukuman, NA tampak beberapa kali menahan rasa sakit bahkan histeris hingga seluruh rangkaian cambukan selesai dilaksanakan oleh algojo.

Sementara itu, 14 terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk terkait perkara maisir atau judi dengan jumlah cambukan yang berbeda-beda, mulai dari enam hingga 10 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan syariah yang telah inkrah.

“Hari ini sebanyak 15 terpidana dieksekusi hukuman cambuk, 14 terpidana perkara maisir atau judi dan satu terpidana kasus jarimah zina,” kata Purnomo di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Ia menjelaskan, para terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat terkait perkara maisir atau judi, serta Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jarimah zina.

Adapun 14 terpidana perkara maisir yang menjalani hukuman cambuk masing-masing berinisial AN, RA, dan AS yang dijatuhi hukuman enam kali cambuk. Kemudian RS menerima 10 kali cambuk, AH enam kali cambuk, DS 10 kali cambuk, SK enam kali cambuk, AM tujuh kali cambuk, MS tujuh kali cambuk, SM tujuh kali cambuk, YW tujuh kali cambuk, TR delapan kali cambuk, HD delapan kali cambuk, serta AS delapan kali cambuk.

Proses pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum menjalani hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak untuk dieksekusi. Setelah dinyatakan sehat, satu per satu terpidana dibawa ke panggung eksekusi untuk menjalani hukuman cambuk di hadapan masyarakat.

Menurut Purnomo, hukuman cambuk bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan juga menjadi pembelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dengan terlaksananya eksekusi hukuman cambuk ini dapat menjadikan terhukum sadar akan kesalahannya dan berupaya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam sesuai aturan yang berlaku di Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk juga disebut sebagai bentuk kepastian hukum terhadap setiap putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. []