BI, Bareskrim Polri, dan Botasupal Tegaskan Komitmen Berantas Rupiah Palsu

IST

LENSAPOST.NET — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu di Indonesia.

Komitmen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sekaligus langkah strategis menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu yang dilaksanakan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/5).

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali, pimpinan Bareskrim Polri, serta unsur Botasupal yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan. Turut hadir pula perwakilan Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.

Ricky mengungkapkan, uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar, yang merupakan hasil temuan sepanjang periode 2017 hingga November 2025. Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank oleh BI secara nasional.

“Berdasarkan hasil penelitian, kualitas uang palsu yang beredar relatif rendah dan dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.

“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal, serta seluruh pihak terkait sangat penting dalam pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau BI jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menambahkan, berbagai strategi terus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi guna menekan peredaran uang palsu di masyarakat. Pelaksanaan tugas Botasupal sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang mencacah uang hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya, sesuai prosedur yang berlaku.

Data BI menunjukkan tren peredaran uang palsu terus menurun, dari 5 ppm (per satu juta lembar uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada periode 2024–2025. Penurunan ini didukung peningkatan kualitas bahan, teknologi cetak, serta unsur pengaman uang Rupiah yang semakin modern.

Secara internasional, kualitas Rupiah juga mendapat pengakuan. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 TE 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman versi BestBrokers pada November 2024.

BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, termasuk edukasi metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta perawatan uang melalui prinsip 5 Jangan: jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.

Ke depan, BI bersama Botasupal, Mahkamah Agung, dan jajaran pengadilan di seluruh Indonesia akan terus memperkuat sinergi guna menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. []